Resmi Buka! Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Login www.prakerja.go.id Sebelum Tutup

photo author
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 19:13 WIB
Dashboard prakerja.go.id, pendaftaran Prakerja Gelombang 47 kapan ditutup? (prakerja.go.id)
Dashboard prakerja.go.id, pendaftaran Prakerja Gelombang 47 kapan ditutup? (prakerja.go.id)

ASPIRASIKU - Simak informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47, yang telah resmi dibuka pada 22 Oktober 2022.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 dapat dilakukan via login dashboard www.prakerja.go.id sebelum resmi ditutup.

Cukup lakukan cara mudah daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 sebelum pendaftaran di dashboard www.prakerja.go.id ditutup.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Kakak Siena Hadir di Jakarta Langsung Eksekusi Andin Karena Sudah Berbuat Ini ke Siena

Seperti diketahui Kartu Prakerja Gelombang 47 hanya dibuka dalam beberapa hari saja pendaftarannya.

Merujuk pada beberapa gelombang sebelumnya, dari gelombang 45 dan 46 pendaftaran hanya dibuka selama 3-5 hari.

Itu artinya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 tidak berlangsung lama. Untuk itu segeralah daftar secara online melalui situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Sulit Diajak Putus, 4 Zodiak ini Memiliki Komitmen yang Kuat dalam Hubungan

Simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 di dashboard www.prakerja.go.id berikut ini.

Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, dibuktikan dengan KTP.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Lidya Preman Pensiun 7 Terlibat Prahara, Roy Pacar Anak Kang Mus Neng Safira dalam Bahaya?

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Menteri Agama Sebut Erick Thohir Cocok Jadi Presiden RI: Sabar Sedikit, Minimal Jadi Wapres!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X