Ini Cara Mengusulkan Agar Dapat Program Bantuan Sosial atau Bansos oleh Pemerintah

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 20:00 WIB
Ini Cara Mengusulkan Agar Dapat Program Bantuan Sosial atau Bansos oleh Pemerintah (Unsplash/Mufid Majnun)
Ini Cara Mengusulkan Agar Dapat Program Bantuan Sosial atau Bansos oleh Pemerintah (Unsplash/Mufid Majnun)

ASPIRASIKU – Inilah cara mengusulkan program bantuan sosial atau bansos ke pemerintah.

Tentunya di lapisan masyarakat masih ada keluhan, kenapa yang seharusnya berhak mendapatkan bansos dari pemerintah tapi tidak mendapatkan.

Tak perlu risau, berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk mengusulkan program bantuan sosial atau bansos ke pemerintah.

Baca Juga: PREDIKSI Ikatan Cinta: Kondisi Tubuh Siena Semakin Genting, Sang Kakak Pulang Marah-marah Minta Nino untuk...

Sehingga nama si berhak menerima bansos ini akan didata oleh pemerintah untuk bisa diverifikasi.

Berikut cara mengusulkan agar menjadi penerima manfaat Bantuan sosial kementrian sosial.

Mudah saja untuk mengusulkan program bansos agar sampai ke penerima yang berhak, karena pemerintah telah menyediakan layanan untuk pengaduan ini.

Baca Juga: Cara Mengajak Wanita Taaruf Untuk Tujuan Menikah

Jika merasa keluarga, tetangga atau pun orang lain, aduan ini bisa dilakukan secara online maupun offline.

Cara offline bisa dilakukan pengaduan penerima manfaat bansos langsung ke RT setempat atau pemerintahan daerah setempat.

Pengaduan melalui online pun sudah dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs website : usulbansos.surabaya.go.id bagi warga masyarakat Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Khutbah Jumat 23 September 2022 tentang Kematian Sesuatu yang Pasti Dihadapi

Layanan usul bansos juga bisa dilakukan dengan menuliskan kata kunci usulbansos.(sesuai domisili).go.id atau langsung mengunjungi laman website kemensos.go.id.

Berikut alur usulan penerima bantuan sosial Kementrian sosial:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X