Data tersebut antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya seperti SIM, kartu pelajar.
Sedangkan untuk pengguna jasa yang berasal dari negara asing (WNA) wajib mencantumkan nomor paspor ketika melakukan reservasi online.
Baca Juga: Jokowi Imbau Warga Tidak Menggelar Acara Makan-makan Saat Halal Bihalal Lebaran 2022
Kelima, pengguna jasa wajib memberikan informasi lengkap dan akurat tentang data pemesanan, termasuk kendaraan dan penumpang untuk mendapatkan hak asuransi.
Keenam, setelah melakukan reservasi onlilne, pengguna jasa akan diminta untuk melakukan pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, E-tiket dan bukti pembayaran akan dikirimkan ke alamat e-mail pengguna jasa.
Perhatian: Jika pemesan tidak menerima e-mail konfirmasi tiket di kotak masuk, silahkan periksa kembali kotak spam di e-mail anda.
Baca Juga: 40 Contoh Soal IPA Kelas 9 SMP Ujian Sekolah (US) dan Kunci Jawaban 2022
Ketujuh, pastikan data ketika melakukan reservasi online sudah benar dan sesuai. Ketika data sudah dianggap benar, pemesan dapat melakukan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Tunai Moder Channel (gerai ritel) dengan kode bayar finpay, atau dapat melakukan transfer Virtual Account melalui bank, atau juga dapat dibayarkan melalui uang elektronik yang terdaftar.
Kedelapan, batas waktu pembayaran tiket adalah 1 jam setelah menyelesaikan proses akhir.
Kesembilan, pemesanan tiket akan dibatalkan secara otomatis jika pemesan terlambat melakukan pembayaran, yaitu lebih dari 1 jam setelah melakukan proses akhir.
Inilah syarat dan ketentuan ketika melakukan reservasi online tiket penyebrangan melalui PT. ASDP Indonesia Ferry.
Berikut kami cantumkan link untuk situs resmi PT. ASDP Indonesia Ferry https://www.indonesiaferry.co.id/. ***