ASPIRASIKU - Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai berlangsung menghasilkan keputusan.
Pro dan kontra penetapan UMK dan UMP pasti akan ada, baik karena kecewa yang kenaikannya kecil, maupun ada yang sama-sama ikhlas karena sudah sesuai.
Namun bagaimana penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait UMK ini? Benarkah UMK ini berlaku untuk semua pekerja atau seperti apa?
Baca Juga: Amanda Semakin Gila, Ini Ulah Cinta! Terpaksa Menikahi Tuan Muda 19 November 2021 Full Episode
Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Upah Minium (UM) hanya untuk pekerja atau buruh kurang dari 1 tahun.
Jadi, pemberlakuan UM tersebut hanya untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara untuk para pekerja atau buruh di atas 1 tahun, pengupahannya berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tes Awal dan Tes Akhir Ayo Guru Belajar Seri Semangat Guru
"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Dirjen Putri di Jakarta dikutip Aspirasiku dari instagram kemnaker.
Menurut Putri akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan UM.
Karena jika memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka akan mendapatkan sanksi kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Baca Juga: Amanda Semakin Gila, Ini Ulah Cinta! Terpaksa Menikahi Tuan Muda 19 November 2021 Full Episode
Tak hanya sanksi pidana, perusahan juga akan terancam denda Rp100 juta sekurang-kurangnya, Rp400 juta setingi-tingginya.