Dorong Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 12:26 WIB
BRI Dukung Implementasi PP No. 8/2025, Dorong Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri (Dok. BRI)
BRI Dukung Implementasi PP No. 8/2025, Dorong Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri (Dok. BRI)

ASPIRASIKU - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

Regulasi ini mewajibkan eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, menegaskan bahwa sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan ini dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.

"Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," ujar Agus.

Baca Juga: Mudik Lebaran Gratis BUMN 2025: Kuota 100.000 Pemudik, Cara Daftarnya?

BRI optimis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.

Dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dana yang sebelumnya ditempatkan di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.

Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.

Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan ini, BRI menawarkan berbagai produk dan layanan perbankan untuk mempermudah eksportir dalam mengelola DHE, di antaranya:

Baca Juga: BRI Group Salurkan 100.000 Paket Sembako dalam Program 'Berbagi Bahagia' Ramadan 2025

1. Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE, memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank atas penempatan dana valas ke Bank Indonesia.

2. Transaksi Konversi Valas & Hedging, memfasilitasi kebutuhan eksportir dalam konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.

3. Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE, membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk membiayai kegiatan operasional mereka.

4. Fasilitas Trade Finance, mempermudah nasabah dalam menjalankan kegiatan ekspor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X