ASPIRASIKU - Besaran insentif guru Indonesia yang mengajar murid di Malaysia sebesar Rp15 juta per bulannya.
Pemerintah memberikan insentif kepada guru baik PNS maupun Non PNS untuk tiga kriteria yang dibahas dalam artikel berikut.
Dari ketiga jenis guru yang menerima insentif, yang paling besar menerima gaji yakni guru yang mengajar murid Indonesia di Malaysia.
Baca Juga: Cair, Segini Tunjangan Profesi Guru di Bandar Lampung PNS dan Non PNS
Perhatian dan penghargaan pemerintah kepada para guru memang tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan profesi guru.
Adanya insentif tersebut, guru yang tidak menerima tunjangan profesi guru mendapatkan insentif.
Ada pun tiga jenis guru yang menerima insentif ini taitu guru bukan PNS, guru yang bertugas di Malaysia dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).
Berikut adalah tiga jenis guru yang menerima insentif dari pemerintah.
1. Guru Berstatus Bukan PNS
Guru Non PNS yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dapat menerima insentif ini. Namun ia harus terkualifikasi minimal S-1 atau D-IV dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Adapun penyaluran insentif guru diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja paling sedikit selama dua tahun dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta memenuhi beban kerja dalam mengajar.
Baca Juga: Link Download MP3 dan Lirik Mars 1 Abad NU: Merawat Jagat, Ciptaan Gus Mus
Insentif guru Non PNS disalurkan setiap enam bulan sekali. Sementara untuk guru TK/TPA/SPS dicairkan sekali dalam setahun.