ASPIRASIKU – Mau melanjutkan pendidikan ke jenjang magister atau doktor dan punya rencana berkontribusi di Indonesia? Beasiswa LPDP merupakan salah satu jalan mewujudkannya.
Beasiswa LPDP merupakan bantuan dana pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan untuk lulusan S1 ke atas yang ingin melanjutkan S2/S3 dengan persyaratan tertentu.
Terdapat dua jenis Beasiswa LPDP, yaitu Program Umum atau Beasiswa Reguler dan Program Afirmasi atau Beasiswa Prasejahtera.
Baca Juga: Aku Bukan Wanita Pilihan RCTI Hari Ini, 3 Maret 2022 : Rangga Ketahuan Berbohong, Radit Murka!
Apa perbedaan Beasiswa LPDP Reguler dan LPDP Prasejahtera? Berikut penjelasan menurut Booklet LPDP yang dirilis pada www.lpdp.kemenkeu.go.id.
Beasiswa LPDP Reguler/Umum
Beasiswa Reguler adalah beasiswa jenjang magister (S2) dan doktor (S3) yang diperuntukkan bagi Warga Negara Republik Indonesia melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan LPDP.
Durasi pendanaan studi untuk jenjang magister paling lama adalah 24 bulan (2 tahun), kecuali untuk Psikologi Profesi yang disesuaikan dengan masa studi yang tercantum dalam kurikulum.
Baca Juga: Milia, Bintik Kecil di Bawah Mata yang Sering Dianggap Sama dengan Jerawat! Ini Bedanya
Sedangkan durasi pendanaan studi untuk jenjang doktor paling lama yaitu 48 bulan (4 tahun). Dana studi yang dimaksud antara lain:
1. Biaya pendidikan, meliputi:
a. Biaya pendaftaran
b. Biaya SPP/Tuition Fee
c. Tunjangan buku
d. Biaya penelitian tesis/disertasi
e. Biaya seminar internasional
f. Biaya publikasi jurnal internasional
Baca Juga: 10 Drama Korea yang Bisa Bikin Menangis hingga Menyadari Hal Penting dalam Hidup
2. Biaya pendukung, meliputi:
a. Transportasi
b. Aplikasi visa/residence permit
c. Asuransi kesehatan
d. Biaya hidup bulanan
e. Biaya kedatangan
f. Biaya keadaan darurat (jika diperlukan)
g. Tunjangan keluarga (khusus doktor)
Beasiswa LPDP Prasejahtera/Afirmasi
Beasiswa Prasejahtera adalah beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat dari keluarga miskin atau prasejahtera yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) dalam atau luar negeri sesuai dengan ketentuan LPDP.