ASPIRASIKU - Bagi calon mahasiswa bisa ikuti petunjuk ini untuk bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2022.
Sebab, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk bisa melakukan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022 ini.
Tak hanya tahapannya saja, berikut ini juga Aspirasiku sertakan informasi cara, syarat dan jadwal pendaftaran untuk bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah 2022.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Laporkan Pelanggar Karantina ke Satgas Covid-19
Diketahui, KIP Kuliah 2022 merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dari program sebelumnya yang sudah ada.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah program pemerintah sebagai bentuk komitmennya dalam meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah menjadi salah satu upaya untuk membantu putra/putri bangsa yang berprestasi.
Baca Juga: 5 Cara Berkegiatan secara Produktif ala Raditya Dika
Namun, memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Nantinya, mahasiswa penerima KIP-Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, bebas biaya kuliah, dan biaya hidup.
Tahapan Pendaftaran KIP-Kuliah 2022
Baca Juga: GAK Erupsi Dua Kali, Ini Letusan Dahsyat Gunung Krakatau di Masa Lampau
Dilansir dari Live Youtube Puslapdik Kemendikbud RI tanggal 02 Februari 2022, berikut merupakan tahapan pendaftaran KIP-Kuliah 2022:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web sistem KIP-Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP-Kuliah mobile apps*;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
- Jika proses validasi berhasil, sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP-Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;
- Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.
Baca Juga: Rilis MV Don’t Stop Versi Lengkap, ATEEZ Terlibat Permainan Berbahaya