ASPIRASIKU - Gelar Pahlawan Nasional tidak semerta-merta dapat diberikan terhadap seseorang. Gelar Pahlawan diberikan negara kepada orang-orang tertentu atas dedikasi dan pengorbanannya untuk Bangsa Indonesia.
Sekedar informasi bahwa untuk memperoleh gelar Pahlawan perlu diajukannya tokoh-tokoh terlebih dahulu kepada pemerintah. Kendati begitu, pencalonan Pahlawan Nasional harus memenuhi kriteria.
Berdasarkan data Kementerian Sosial RI, terdapat 191 tokoh Pahlawan Nasional per 2020. Pada 10 November 2021, rencananya terdapat 4 tokoh daerah yang akan diberikan gelar Pahlawan. Apabila sudah secara resmi diberikan, maka jumlah Pahlawan Nasional Tahun 2021 berjumlah sebanyak 195 tokoh.
Baca Juga: 9 Puisi Hari Pahlawan Terbaik karya Chairil Anwar, Mustofa Bisri dan W.S. Rendra
Meski dapat diajukan atau diusulkan, calon Pahlawan Nasional harus memenuhi kriteria. Adapun kriteria calon Pahlawan Nasional sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26.
Secara garis besar, berikut syarat lengkap untuk memperolah gelar Pahlawan Nasional:
1. Syarat Umum
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan Negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara;
- dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
2. Syarat Khusus
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya-dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas-atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan, yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Persyaratan Administrasi Usulan Calon Pahlawan Nasional
1. Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
2. Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
3. Riwayat hidup dan Perjuangan calon Pahlawan Nasional.