Syarat Ikut Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Ditjen GTK Kemdikbud di Hari Guru Nasional 2021

photo author
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 19:45 WIB
ILUSTRASI Syarat Ikut Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Ditjen GTK Kemdikbud di Hari Guru Nasional 2021 (Pexels/Abel Tan Jun Yang)
ILUSTRASI Syarat Ikut Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Ditjen GTK Kemdikbud di Hari Guru Nasional 2021 (Pexels/Abel Tan Jun Yang)

ASPIRASIKU – Hari Guru Nasional Tahun 2021 akan jatuh pada Hari Kamis, 25 November 2021. Beberapa acara besar pun akan dilaksanakan.

Salah satu diantaranya adalah lomba atau acara Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspirastif Tahun 2021.

Melalui akun Instagram resmi Ditjen GTK Kemdikbud (Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi), seperti yang dilansir Aspirasiku akan melaksanakan acara cukup besar.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV, RCTI, GTV Sabtu, 23 Oktober 2021: Saksikan FTV, Ikatan Cinta dan Obsesi

Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menyelenggarakan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Tahun 2021.

Kegiatan ini bertujuan memberikan apresiasi terhadap Guru (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, GPK), Kepala Sekolah, Kepala TK, Pengelola KB, TPA, SPS, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik PAUD dan Dikmas.

Mereka yang disebutkan adalah yang telah berperan aktif dan memiliki praktik baik dalam melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dalam mengatasi learning loss.

Baca Juga: Sejarah Singkat dan Teks Asli Sumpah Pemuda yang Dicetuskan 28 Oktober 1928

Permasalahan learning loss yang disebabkan karena pandemi covid-19 diusahakan untuk bisa diperbaiki dengan peran aktif berbagai pihak di dunia Pendidikan.

Tema yang diusung pada Hari Guru Nasional tahun 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan,”

Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Tahun 2021 dibuka mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 3 November 2021.

Baca Juga: Lion Air Wajibkan Ibu Hamil Bawa Surat Dokter, Keponakan Prabowo : yang Buat Aturan Ngantuk Kali!

Adapun persyaratan peserta adalah:

• Guru (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, GPK)
• Kepala Satuan Pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB)
• Pengelola KB, TPA atau SPS
• Pengawas Sekolah
• Pamong Belajar
• Penilik PAUD dan Dikmas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Instagram.com/ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X