SKD Sekolah Kedinasan 2025 Akan Tiba! Ini 5 Soal Tes Wawasan Kebangsaan Penalaran Beserta Jawaban dan Pembahasannya

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi Latihan Soal Tes Wawasan Kebangsaan Penalaran SKD Sekolah Kedinasan 2025 (Pexels/George Pak )
Ilustrasi Latihan Soal Tes Wawasan Kebangsaan Penalaran SKD Sekolah Kedinasan 2025 (Pexels/George Pak )

ASPIRASIKU – Setelah menjalani beberapa tahapan, peserta akan menjalani tahapan Seleksi Kompetensi Dasar sekolah kedinasan 2025.

Tahapan ujian SKD sekolah kedinasan 2025 bakal berlangsung pada bulan Agustus 2025 mendatang.

Untuk itu, peserta segera pelajari dan latihan materi yang diujikan dalam SKD sekolah kedinasan 2025, salah satunya yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Ralali dan AGGRE Capital Jalin Kolaborasi Strategis untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Adapun soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) penalaran SKD sekolah kedinasan. Dilansir dari kanal Youtube @TesPsikotes, berikut ini soal materinya beserta jawaban dan pembahasan.

1. Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Ibu Kota Jakarta, dan Nangroe Aceh Darussalam merupakan tiga daerah istimewa yang ada di Indonesia. Keistimewaan tersebut didasarkan pada kebijakan otonomi daerah yang merupakan implementasi dari salah satu sila Pancasila. Sila yang dimaksud adalah …

A. Ketuhanan Yang Maha Esa

Baca Juga: BRI Salurkan Rp83,38 Triliun KUR, Sektor Pertanian Jadi Andalan

B. Kemanusiaan yang adil dan beradab

C. Persatuan Indonesia

D. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan

Baca Juga: Kompolnas Beberkan Temuan Penting di Kamar Indekos Diplomat Muda yang Tewas di Menteng

E. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Jawaban: C
Pembahasan: Persatuan Indonesia merupakan nilai yang diutamakan dalam memberikan keistimewan terhadap kebijakan daerah melalui otonomi daerah. Seperti yang dimiliki DIY, DKI, dan NAD. Hal ini merupakan perwujudan nilai persatuan demi menjaga keutuhan NKRI melalui otonomi daerah yang diilhami sila ke-3.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X