ASPIRASIKU - Sekolah kedinasan memiliki berbagai tahapan untuk bisa lolos mulai dari seleksi administrasi, seleksi SKD, seleksi kesehatan, hingga seleksi wawancara.
Pada setiap tahapan seleksinya sekolah kedinasan menggunakan sistem gugur dan perangkingan kecuali seleksi administrasi.
Masing-masing sekolah kedinasan memiliki tahapan seleksi yang berbeda-beda hanya saja pada seleksi komepetensi dasar (SKD) yang dilaksankan oleh semua sekolah kedinasan.
Baca Juga: Kamu Bisa Lolos Sekolah Kedinasan Ini Tanpa Tes Fisik! PKN STAN Jadi Salah Satunya
Tentu saja ada yang berbeda dari tahapan seleksi SKD yakni aturan perangkingan dari masing-masing sekolah kedinasan.
Sebab, kebutuhan formasi atau kuota penerimaan mahasiswa baru dari setiap sekolah kedinasan berbeda-beda.
Maka sistem perankingan dari setiap sekolah kedinasan berbeda juga, ada yang berdasarkan jalur penerimaan hingga berdasarkan kuota nasioanal.
Baca Juga: Waspada! 5 Penyakit Ini Bisa Bikin Kamu Gagal Pada Seleksi Kesehatan Sekolah Kedinasan
Kuota perangkingan berdasarkan kuota nasioanal akan lebih kecil peluangnya dan yang lebih besar jika perangkingan berdasrkan jalur penerimaan seperti pada PKN STAN, STMKG, dan Sekdin Kemenhub.
Pada tahapan seleksi SKD tentunya memiliki nilai ambang batas dari masing-masing tesnya yang harus di capai oleh para peserta.
Jika nilai SKD peserta tidak mencapai ambang batas yang ditentukan makan otomatis peserta tidak akan masuk ke dalam perangkingan dan tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Adapun nilai ambang batas yang harus dicapai oleh setiap peserta sekolah kedinasan sebagai berikut:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65 dan nilai maksimal yang bisa diperoleh 150.