ASPIRASIKU — Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Instagram-nya @bkngoidofficial merilis informasi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional.
Dalam unggahan tersebut, BKN menegaskan pentingnya memahami pada jenjang dan golongan mana saja seorang PNS diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi (UKOM) sebagai syarat untuk mengajukan Kenaikan Jenjang sekaligus Kenaikan Pangkat.
Tabel yang ditampilkan dalam unggahan tersebut merinci golongan yang termasuk dalam empat jenjang jabatan fungsional, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Baca Juga: Jangan Sampai Lupa! 4 Persiapan Ini Wajib Dibawa Pada Saat Pelaksanaan UTBK SNBT 2025 Berlangsung
Tidak semua golongan dalam masing-masing jenjang diwajibkan mengikuti UKOM. Berikut poin-poin penting yang dapat disimpulkan:
1. Ahli Pertama: UKOM hanya diwajibkan pada golongan Penata Muda Tk I/IIIB.
2. Ahli Muda: UKOM diwajibkan untuk Penata/IIIC dan Penata Tk I/IIID.
3. Ahli Madya: UKOM hanya diwajibkan untuk golongan Pembina Utama Muda/IVC.
4. Ahli Utama: UKOM diwajibkan untuk Pembina Utama Madya/IVD, sementara untuk Pembina Utama/IVE tidak diwajibkan.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Nilai UTBK SNBT 2025? Inilah Cara Cek Hasil Ujian Bagi Para Peserta!
Dalam keterangannya, BKN menyampaikan bahwa pemahaman terhadap aturan ini sangat penting agar proses pengajuan kenaikan jenjang jabatan sekaligus kenaikan pangkat berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pembina masing-masing jabatan fungsional.
Unggahan ini pun mendapat berbagai respons dari warganet, termasuk pertanyaan mengenai nasib jabatan fungsional dosen dari perguruan tinggi swasta, hingga status kenaikan pangkat bagi lulusan S1.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi BKN atau instansi pembina jabatan fungsional masing-masing. ***