LPDP Tahap I Dibuka, Ini Skema dan Persyaratan di Beasiswa Kewirausahaan 2025, Yuk CEK!

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 11:30 WIB
Beasiswa Kewirausahaan 2025 di LPDP Tahap I (Freepik/rawpixel.com)
Beasiswa Kewirausahaan 2025 di LPDP Tahap I (Freepik/rawpixel.com)

ASPIRASIKU – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah resmi membuka pendaftaran seleksi beasiswa tahap I.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyelenggarakan beberapa program beasiswa di tahap I.

Salah satu program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap I adalah program Beasiswa Kewirausahaan 2025.

Baca Juga: PPDB 2025 Telah Tiba! Berikut Daftar SMA Terbaik dan Unggulan di Banten

Jika Anda tertarik dengan program Beasiswa Kewirausahaan 2025, dapat meninjau informasi skema dan persyaratan di sini.

Dilansir dari laman lpdp.kemenkeu.go.id, Beasiswa Kewirausahaan 2025 merupakan beasiswa jenjang magister luar negeri yang diperuntukkan bagi warga negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang kewirausahaan.

Adapun skema, dan persyaratan khusus pada program Beasiswa Kewirausahaan 2025, sebagai berikut ini.

Baca Juga: Squid Game Season 3 Resmi Tayang Juni 2025, Sutradara Bocorkan Alur yang Makin Menegangkan

Skema Beasiswa Kewirausahaan 2025

1. Beasiswa Kewirausahaan diberikan untuk jenjang pendidikan Magister Luar Negeri satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 bulan

2. Pendaftar yang telah mempunyai LoA wajib memilih 1 Perguruan Tinggi Tujuan Luar Negeri sesuai dengan LoA yang telah dimiliki

Baca Juga: Bercita-cita Jadi Animator Profesional? Berikut Rekomendasi 5 Jurusan Animasi Terbaik di Indonesia Versi EduRank 2025! Yuk Cari Kampus Impianmu!

3. Pendaftar yang belum memiliki LoA wajib memilih 3 perguruan tinggi tujuan Luar Negeri yang ada dalam daftar perguruan tinggi LPDP dengan program studi bidang kewirausahaan (Entrepreneurship)

Persyaratan Khusus Beasiswa Kewirausahaan 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X