UTBK SNBT 2025 Sebentar Lagi Akan Dimulai! Catat ini ketentuan dan persyaratannya

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 20:31 WIB
UTBK SNBT 2025 Sebentar Lagi Akan Dimulai! Catat ini ketentuan dan persyaratannya (snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)
UTBK SNBT 2025 Sebentar Lagi Akan Dimulai! Catat ini ketentuan dan persyaratannya (snpmb.bppp.kemdikbud.go.id)

 

ASPIRASIKU - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dengan menggunakan metode Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2025 akan segera dimulai.

UTBK SNBT akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 11 sampai 27 Maret 2025.

Sementara itu pelaksanaan UTBK SNBT akan dilaksanakan pada tanggal 23-30 April dan 2-3 mei 2025 dan hanya dilakukan dalam satu gelombang. 

Mulai tanggal 13 Januari 2025 sampai tanggal 27 Maret seluruh siswa wajib untuk registrasi akun SNPMB untuk bisa mengikuti UTBK SNBT 2025.

Baca Juga: Pengamat Sepak Bola Prediksi Patrick Kluivert Bakal Coret Pemain Penyerang Muda Ini di Timnas Indonesia

Sebelum melakukan pendaftaran UTBK SNBT ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan, berikut ini ketentuan dan persyaratannya.

Ketentuan umum SNBT Tahun 2025 antara lain:

1. Hasil UTBK 2025 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN tahun 2025.

2. SNBT 2025 dilakukan berdasarkan hasil UTBK 2025, ditambah portogolio bagi peserta yang memilih program studi seni atau olahraga.

Baca Juga: Kampus Idaman: Enam PTN Terbaik Indonesia Versi THE WUR 2025

3. Siswa yang telah dinyatakan lulus pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025, 2024, dan 2023 tidak dapat mengikuti SNBT 2025.

Itulah ketentuan yang ada pada pada UTBK SNBT 2025 dan berikut ini merupakan persyaratan untuk mengikuti UTBK SNBT 2025 antara lain:

1. Peserta harus memiliki akun SNPMB siswa, registrasi bisa dilakukan pada https://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ yang selambatnya dapat dilakukan pada tanggal 27 maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Sumber: https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/?mid=3

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X