Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Karena Tunggakan SPP, Publik Tersentuh oleh Kisahnya

photo author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:38 WIB
Siswa di Medan dihukum belajar di lantai selama 3 hari (instagram.com/ceritamedancom)
Siswa di Medan dihukum belajar di lantai selama 3 hari (instagram.com/ceritamedancom)

ASPIRASIKU – Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, berinisial MI, menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dirinya dihukum duduk di lantai selama proses belajar mengajar viral di media sosial.

Hukuman itu diberikan karena MI belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Ibu MI, AM, mengungkapkan bahwa hukuman tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 6 dan 7 Januari 2025.

Baca Juga: Efek Samping Makan Durian Saat Menyusui? Bunda Harus Tahu Hal Penting Ini

Selama waktu tersebut, MI harus duduk di lantai dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB tanpa diperkenankan duduk di kursi seperti teman-temannya.

"Anaknya disuruh duduk di lantai selama jam pelajaran. Dia malu sampai menangis dan tidak mau sekolah lagi," ujar AM saat diwawancarai pada Jumat, 10 Januari 2025.

AM menjelaskan bahwa ia belum mampu membayar tunggakan SPP karena kondisi ekonomi keluarga yang sulit.

Baca Juga: Apakah Durian Menyebabkan Asam Urat? Ini Jawaban dan Penjelasannya

Selain itu, ia sedang menderita penyakit yang memerlukan operasi, sementara suaminya belum pulang untuk memberikan nafkah.

Respons Pihak Sekolah dan Klarifikasi Kepala Sekolah

Kepala Sekolah SD Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari, menanggapi kejadian ini dengan menyatakan bahwa hukuman tersebut bukan kebijakan resmi sekolah, melainkan keputusan pribadi wali kelas, Hariyati.

"Pihak sekolah tidak pernah membuat aturan yang melarang siswa ikut belajar karena tunggakan SPP. Ini murni kebijakan pribadi wali kelas," tegas Juli.

Baca Juga: Prediksi Rata-rata Nilai Raport Supaya Bisa Lolos SNBP UNEJ Tahun 2025! Cek Selengkapnya

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga MI atas insiden tersebut dan menyebut bahwa permasalahan ini telah diselesaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X