ASPIRASIKU - Cuti akademik merupakan hak mahasiswa untuk sementara waktu tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
Di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), pengambilan cuti akademik memiliki batas maksimal dan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang diatur oleh pihak fakultas dan universitas.
Mahasiswa Fisipol UGM diperbolehkan mengambil cuti akademik dengan durasi maksimal dua semester kumulatif selama masa studi, baik berturut-turut maupun tidak.
Baca Juga: 10 Universitas yang Tidak Mau Dijadikan Pilihan Kedua dalam Pendaftaran SNBP 2025! Yuk Disimak
Namun, persetujuan cuti ini harus diajukan kepada Dekan atau Rektor, tergantung pada kondisi mahasiswa.
Mahasiswa yang ingin mengajukan cuti akademik harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak Terdaftar Sebagai Mahasiswa Aktif
- Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik tidak boleh terdaftar aktif sebagai mahasiswa pada semester tersebut.
Baca Juga: Prediksi Rata-rata Nilai Raport Supaya Bisa Lolos SNBP 2025 Pada IPB! Cek Selengkapnya
Ini berarti mahasiswa belum membayar Biaya Operasional Pendidikan (BOP), SPP, atau UKT.
2. Maksimal Dua Semester
- Total masa cuti akademik tidak boleh melebihi dua semester kumulatif selama masa studi.
3. Hak Akademik Selama Cuti
- Selama masa cuti, mahasiswa tidak berhak menerima pelayanan akademik seperti bimbingan tesis atau layanan administrasi lainnya.