Seleksi PPPK 2024: 10 Soal Jabatan Penata Layanan Operasional Beserta Jawaban dan Pembahasannya

photo author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 16:00 WIB
Soal PPPK 2024 Jabatan Penata Layanan Operasional (Freepik/@pressfoto)
Soal PPPK 2024 Jabatan Penata Layanan Operasional (Freepik/@pressfoto)

ASPIRASIKU – Bukan hanya Jabatan Administrasi Perkantoran saja, tetapi Jabatan Penata Layanan Operasional akan diujikan dalam seleksi PPPK 2024.

Langkah pertama yang harus disiapkan oleh peserta adalah pelajari dan latihan soal PPPK 2024 Jabatan Penata Layanan Operasional.

Dilansir dari kanal Youtube @fairuz2019, soal PPPK 2024 Jabatan Penata Layanan Operasional terdiri dari 10 soal.

Baca Juga: PT Mitra Utama Madani Buka Lowongan Kerja, CEK Posisi Hingga Link Pendaftarannya!

Soal PPPK 2024 Jabatan Penata Layanan Operasional disertai dengan jawaban dan juga pembahasan.

Berikut ini soal PPPK 2024 Jabatan Penata Layanan Operasional, dan jawaban dan pembahasan.

1. Langkah pertama dalam menyiapkan bahan dan peralatan layanan operasional adalah …

Baca Juga: KBRI Tokyo Buka Lowongan Kerja, Yuk CEK Posisi dan Kualifikasinya!

A. membeli semua bahan yang tersedia di pasaran
B. memeriksa daftar kebutuhan yang telah disusun sebelumnya
C. melakukan evaluasi layanan
D. mengidentifikasi masalah dalam operasional
E. menghubungi vendor tanpa persetujuan

Jawaban: B
Pembahasan: Memeriksa daftar kebutuhan yang telah disusun memastikan bahan dan peralatan yang diperlukan relevan dan sesuai dengan rencana.

2. Apa tujuan utama dari menyiapkan bahan dan peralatan secara terencana?

Baca Juga: Hewan dan Tumbuhan yang Hidup di Lingkungan Alam Juga Merupakan Objek Kajian Geografi Ditinjau dari Aspek...

A. mengurangi biaya operasional
B. memastikan layanan dapat berjalan tanpa hambatan
C. menghemat waktu penyusunan laporan
D. menunda pelaksanaan layanan jika ada masalah
E. mengurangi beban staf operasional

Jawaban: B
Pembahasan: Penyedia bahan dan peralatan secara terencana memastikan semua kebutuhan layanan tersedia untuk menghindari hambatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X