- Mengikuti UTBK-SNBT 2024 (dibuktikan dengan Nomor Peserta UTBK-SNBT 2024) dan/atau mengikuti TKA SMITS 2024
Baca Juga: Proses Coklit, Bawaslu Lampung Ingatkan Pantarlih Berperan Aktif
- Tidak dinyatakan lulus jalur SNBP 2024 dan mengikuti ketentuan dan pedoman Penerimaan Mahasiswa Baru oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh ITS, termasuk memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi
Demikian informasi Jalur Mandiri 2024 ITS Suarabaya gelombang 2. Semoga bermanfaat artikel ini.***