ASPIRASIKU - Jelaskan yang di maksud dengan peristiwa hukum dan kekosongan hukum kemudian berikan contoh kongketnya?
Berikut ini dijelaskan tentang yang di maksud peristiwa hukum dan kekosongan hukum, termasuk contoh kongkretnya?
Peristiwa hukum merujuk pada suatu peristiwa atau situasi yang memiliki implikasi hukum dan dapat memengaruhi hak dan kewajiban individu atau entitas hukum.
Baca Juga: Cara Mengganti Data di Buku Nikah, Ini Prosedur Merubah Informasi yang Salah di KUA
Peristiwa hukum dapat meliputi segala macam kejadian, tindakan, atau keputusan yang diatur oleh hukum.
Sementara itu, kekosongan hukum terjadi ketika tidak ada aturan hukum yang berlaku atau ketika peraturan hukum tidak mencakup suatu situasi tertentu.
Dalam keadaan kekosongan hukum, tidak ada ketentuan hukum yang secara langsung mengatur atau memberikan panduan tentang bagaimana menangani situasi atau peristiwa tersebut.
Baca Juga: Beasiswa Bidikmisi S2 2024? Bisa Dapatkan Biaya Kuliah Gratis dari Pemerintah dengan Cara Ini
Contoh konkret dari peristiwa hukum dan kekosongan hukum:
1. Peristiwa Hukum: Seorang pengusaha menggugat perusahaan lain karena pelanggaran kontrak.
Tindakan hukum ini merupakan suatu peristiwa hukum karena melibatkan penggunaan proses hukum untuk menyelesaikan perselisihan antara dua pihak.
2. Kekosongan Hukum: Misalkan suatu negara belum memiliki peraturan yang jelas terkait regulasi kendaraan otonom.
Ketika sebuah mobil otonom mengalami kecelakaan, mungkin tidak ada undang-undang yang secara spesifik mengatur tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut.