ASPIRASIKU - Menyambut Lebaran, tradisi menerbangkan balon udara masih menjadi kebiasaan di beberapa wilayah di Indonesia.
Namun, kegiatan tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Terutama Ditjen Perhubungan Udara yang telah menetapkan aturan tegas mengenai penerbangan balon udara.
Baca Juga: Hero Fighter yang Cocok Dijadikan Jungler Mobile Legends: Bang Bang
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, penerbangan balon udara liar yang tidak sesuai aturan bisa mendapatkan sanksi hukum.
Hal ini disebabkan karena balon udara yang terbang bebas dapat membahayakan keselamatan penerbangan, terutama selama periode mudik Lebaran yang padat.
Pada tahun 2020, kasus penerbangan balon udara liar di Wonosobo telah diproses hingga ke pengadilan.
Baca Juga: Jelaskan Pengaruh Negatif Kemajuan IPTEK yang Paling Berbahaya Bagi Bangsa Indonesia
Para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp5 juta, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.
Pemerintah telah menetapkan peraturan khusus yang mengatur tentang penerbangan balon udara dalam rangkaian kegiatan budaya masyarakat.
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40/2018 menjelaskan bahwa balon udara harus mempunyai warna mencolok.
Baca Juga: Kode Reedem ML Hari Ini , Terbaru Segera Tukarkan dan Dapatkan Hadiahnya
Tinggi maksimal 7 meter, dan ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 km, serta beberapa persyaratan teknis lainnya.
Kementerian Perhubungan telah menegaskan akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang menerbangkan balon udara secara liar.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menyampaikan bahwa keamanan penerbangan merupakan prioritas utama.
Artikel Selanjutnya
Takdir Cinta yang Kupilih 21 Desember 2023: BAHAYA! Tahu Novia Pergi dari Rumah, Bagas Langsung Lakukan Ini
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: I Gde Evander Paridjono