Ketahui Syarat dan Lakukan Beberapa Langkah Cara Mengurus E KTP yang Hilang Secara Online di Tahun 2023

photo author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 19:30 WIB
Ketahui Syarat dan Lakukan Beberapa Langkah Cara Mengurus E KTP 2023 yang Hilang Secara Online. (Ilustrasi KTP/ DOK.indonesia.go.id)
Ketahui Syarat dan Lakukan Beberapa Langkah Cara Mengurus E KTP 2023 yang Hilang Secara Online. (Ilustrasi KTP/ DOK.indonesia.go.id)

ASPIRASIKU - Di era digital ini telah banyak memiliki platform secara online untuk mengurus sebuah kebutuhan.

Contohnya dalam mengurus E KTP yang hilang di tahun 2023 ini Anda tidak perlu repot datang ke Instasi terkait.

Hal ini di sebab kan karena adanya pengaruh dari perkembangan dunia digital yang cukup mendukung dalam urusan kepemerintahan.

Baca Juga: Tahun 2023 Mobil Toyota Agya Bekas Siap Dibawa Pulang dengan Harga yang Murah di atas 70 Jutaan

Untuk Anda yang ingin mengurus sebuah E KTP atau Kartu Tanda Penduduk, Anda dapat mengurusnya di secara online.

Maka dari itu simak beberapa syarat dan cara untuk mengurus E KTP yang hilang di tahun 2023 yang Aspirasiku rangkum dari berbagai sumber.

Berikut syarat dan cara dalam mengurus KTP yang hilang di tahun 2023 secara online di tahun 2023.

Baca Juga: Kisah Nyata Penyebab Sulit Hamil Karena Pola Makan yang Buruk, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya

Syarat Mengurus KTP yang Hilang di Tahun 2023

1. Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
2. Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
4. Khusus untuk KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.
5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar dibawa ke kantor kelurahan dengan ketentuan latar belakang warna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
6. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
7. Fotokopi kartu keluarga.
8. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
9. Surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: Beginilah Cara Mengurus KTP yang Hilang di tahun 2023 Secara Langsung Lengkapi Syarat Berikut!

Jika Anda telah melengkapi syarat dan kentuan di atas Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

Tata Cara Urus KTP Hilang Secara Online

1. Buka situs Dukcapil daerah domisili.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X