Beginilah Cara Mengurus KTP yang Hilang di tahun 2023 Secara Langsung Lengkapi Syarat Berikut!

photo author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 18:15 WIB
Beginilah Cara Mengurus KTP yang Hilang di tahun 2023 Secara Langsung Lengkapi Syarat Berikut! (DOK.indonesia.go.id)
Beginilah Cara Mengurus KTP yang Hilang di tahun 2023 Secara Langsung Lengkapi Syarat Berikut! (DOK.indonesia.go.id)

ASPIRASIKU - Dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang hilang di tahun 2023, Anda dapat mengikutu tata cara berikut dan melengkapi syarat berikut.

Diaman KTP memiliki kepentingan dalam sebuah identitas sesorang dalam segala urusan, maka dari kartu ini sangat penting untuk kehsiudpan sehari-hari.

Untuk itu lakukan beberapa cara dan melengkapi syarat berikut untuk mengurus KTP hilang yang telah Aspirasiku rangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Duka Cita Selimuti Raffi Ahmad, Tetap Tegar Hingga Proses Pemakaman Jenazah Sang Nenek

Berikut tata cara dan syarat yang harus Anda ketahuai dalam mengurus KTP yang hilang di tahun 2023.

Beberapa syarat yang harus Anda lengkapi sebgai berikut:

Syarat yang harus di lengkapi untuk mengurus KTP Yang Hilang di tahun 2023

1. Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

2. Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.

3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.

Baca Juga: Mobil bekas Toyota Agya Dibanderol Murah Harga Spesial Tahun Baru 2023 Cuma Dibawah 100 Jutaan

4. Khusus untuk KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.

5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar dibawa ke kantor kelurahan dengan ketentuan latar belakang warna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

6. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Sumber: Berbagi Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X