Baca Juga: Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini 3 Zat yang Cemari Obat Sirup
Menkes mengatakan, ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia kategori 'tidak berbahaya'. Untuk polyethylene glycol juga sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup.
Guna mencegah bertambahnya korban jiwa, Kemenkes melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu.
Ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). ***