Hampir 100 Balita Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Menkes: Ditemukan Zat Kimia yang Merusak Ginjal Anak

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:47 WIB
Hampir 100 Balita Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Menkes: Ditemukan Zat Kimia yang Merusak Ginjal (Pixabay/ Victoria_rt )
Hampir 100 Balita Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Menkes: Ditemukan Zat Kimia yang Merusak Ginjal (Pixabay/ Victoria_rt )

ASPIRASIKU – Total jumlah balita yang meninggal akibat kasus gagal ginjal akut di Indonesia sudah mencapai 99 orang.

Penyebab gagal ginjal akut ini telah diperiksa secara medis, dan ditemukan adanya kandungan zat kimia berbahaya pada obat yang merusak ginjal anak.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerangkan, dari 99 balita yang meninggal, telah diperiksa oleh petugas Kemenkes.

“Intinya memang sudah ada 99 balita yang meninggal, hal itu karena ada kandungan zat kimia berbahaya di dalam. Kita ambil darahnya, kita periksa, kita liat, ada bahan bahan kimia berbahaya yang merusak ginjal,” ujar Menkes di Banten, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: LINK Nonton Episode 4 Preman Pensiun Malam Ini Kamis, 20 Oktober 2022

Menurutnya petugas Kemenkes sudah mendatangi rumah keluarga balita yang meninggal, dan meminta obat-obatan yang diminum.

Dan diketahui obat-obat yang diminum juga mengandung bahan-bahan kimia berbahaya.

"Kemudian kita datangi rumahnya kita mintakan obat-obat yang diminum. Itu juga mengandung bahan-bahan tersebut. Jadi sekarang kita berkoordinasi dengan BPOM, supaya bisa cepat dipertegas obat-obat yang mana yang harus kita tarik," sambungnya, dilansir dari PMJ News.

Budi Gunai menambahkan, kematian bayi per bulan yang telah dideteksi mencapai 35 balita.

Akibat banyaknya korban yang terpapar gagal ginjal akut, menurutnya rumah sakit yang menjadi rujukan sudah mulai penuh.

 Baca Juga: Tiga Syarat Utama untuk Mendapatkan Syafaat Nabi Muhammad SAW di Hari Kiamat

“Yang terdeteksi mungkin sekitar 35 balita per bulan, rumah sakit sudah mulai agak penuh yang rujukan. Saya rasa yang meninggalnya lebih dari itu," jelasnya.

Masih dari keterangan Menkes, pihaknya mengambil tindakan preventif agar tidak bertambah korban balita, salah satunya melarang penjualan obat sirup yang diduga mengandung zat berbahaya.

Sebelumnya, Kemenkes juga telah memeriksa beberapa obat sirup yang mengandung zat berbahaya dan kini dilarang diperjualbelikan.

Berdasarkan temuan Kemenkes, ada ada zat kimia berbahaya dari obat cair atau sirup, yaitu adalah ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, dan ethylene glycol butyl ether-EGBE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X