Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PP 71/2019 dijelaskan mengenai siapa saja yang wajib untuk daftar PSE. Isi pasalnya antara lain, setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan (online) melalui internet yang dipergunakan untuk:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce)
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway)
Baca Juga: Berikut Kalimat Ucapan Pernikahan yang Sangat Penuh Makna Artinya
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify);
4. Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter)
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau
Baca Juga: Tips Cara Membuat Poster dan Kartu Ucapan untuk HUT RI ke 77 Dengan Mudah Menggunakan Aplikasi Canva
6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).
Sehingga dengan dapat disimpulkan bahwa hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Manfaat PSE
Mamfaat utama dari mendaftarkan PSE adalah menjadi patuh terhadap hukum dan membuat bisnis Anda lebih dipercaya klien.
Selain itu memudahkan dalam hal melengkapi persyaratan dan berbagai izin usaha kedepannya.
Nah, itulah pengertian dari PSE dan manfaatnya.***