ASPIRASIKU – Selain menyediakan Mudik Gratis Lebaran 2022, kini Kemenhub juga menyediakan rute Arus Balik Gratis untuk para pemudik yang telah melakukan mudik lebaran.
Dilansir dari Instagram @ditjen_hubdat dan @kemenhub151, Arus Balik Gratis kali ini tersebar di 5 titik keberangkatan di seluruh Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Penyediaan Arus Balik Gratis oleh Kemenhub ini memiliki kuota yang terbatas sama seperti penyediaan kuota arus Mudik Gratis Lebaran 2022.
Untuk ketersediaan dalam Arus Balik Gratis Lebaran 2022 ini, Kemenhub menyediakan sekitar 200 armada bus untuk mendukung program tersebut.
Untuk pemudik yang ingin mengikuti program Arus Mudik Gratis Lebaran 2022, simak ulasan berikut ini.
Baca Juga: Isi Khutbah Idul Fitri Singkat dan Padat tentang 4 Golongan Orang yang Merugi Selama Ramadhan
1. Keberangkatan Bus Arus Balik 2022 (Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur)
- Cirebon (Terminal Bus Harjamukti) : Minggu, 08 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB
- Solo (Terminal Bus Tirtonadi) : Minggu, 08 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB
- Wonogiri (Terminal Giri Adiputra) : Minggu, 08 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB
- Madiun (Terminal Bus Purboyo) : Minggu, 08 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB
- Surabaya (Terminal Bus Bungurasih Purbaya) : Minggu, 08 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB
Untuk pendaftarannya, pemudik dapat mengakses laman https://mudikgratis.dephub.go.id
Kemudian pemudik harus mengisi data diri sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki, baik itu KTP/Paspor.
Selain itu, ada pula ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh para peserta mudik arus balik gratis ini.
Baca Juga: 21 Ucapan Selamat Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2022, Cocok Untuk Status Media Sosial
1. Pemudikyang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
2. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pemudik dnegan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.