ASPIRASIKU – Pemeriksaan polisi terhadap Edy Mulyadi atas kasus dugaan penghinaan warga Kalimantan dan Menhan Prabowo Subianto yang dijadwalkan pada Jumat 28 Januari 2022 batal terlaksana.
Hal ini lantaran Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi mangkir dari panggilan ini karena menyebut pemanggilan polisi tidak sesuai dengan prosedur.
Kehadiran Edy Mulyadi di Bareskrim Polri hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya untuk mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada polisi.
Dalam keterangannya, Ketua Umum Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) Herman Kadir menyebut Edy Mulyadi sedang berhalangan hadir.
Baca Juga: Ngeri! Replika Makam Edy Mulyadi Ternyata Sudah 'Disiapkan' di Tengah Kota Samarinda
“Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi. Kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata Herman.
Ia menyebut alasan ketidakhadiran Edy dalam pemanggilan ini karena menilai proses pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP.
Ia menyebut dalam aturan itu, minimal harus tiga hari dari proses pelaporan baru yang terlapor bisa dipanggil.
“Ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ujarnya.
Meski dalam panggilan pertama ini tidak hadir, Herman memastikan Edy Mulyadi bakal hadir dalam agenda pemeriksaan selanjutnya setelah dijadwalkan ulang oleh Penyidik Bareskrim.
Baca Juga: Murid di Sekolah 5 Persen Terpapar Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin: Harus Ditutup!
Untuk diketahui, ada banyak pihak yang telah melaporkan Edy Mulyadi atas dugaan penghinaan terhadap warga Kalimantan.
Hal ini bermula saat ia memprotes pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang dinilainya tidak layak huni dengan ungkapan 'tempat jin buang anak’.
Ia bahkan menyebut bahwa segmentasi yang mau tinggal di lokasi IKN hanya 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.