Sejarah Hari Bela Negara 19 Desember, Simak Penjelasan Kemhan Berikut

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 21:30 WIB
Ilustrasi. Sejarah Hari Bela Negara 19 Desember, Simak Penjelasan Kemhan Berikut. (pixabay.com/12019)
Ilustrasi. Sejarah Hari Bela Negara 19 Desember, Simak Penjelasan Kemhan Berikut. (pixabay.com/12019)

ASPIRASIKUHari Bela Negara di Indonesia diperingati setiap tanggal 19 Desember. Tahun 2021 merupakan peringatan Hari Bela Negara ke-73.

Hari Bela Negara ditetapkan karena pentingnya bela negara yang dilakukan oleh setiap rakyat Indonesia. Bela negara tidak harus dengan mengangkat senjata, tetapi dapat dilakukan melalui profesi masing-masing.

Dengan peringatan Hari Bela Negara diharapkan meningkatkan kesadaran setiap warga negara untuk berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara sesuai dengan peran dan profesi masing-masing.

Sejarah Hari Bela Negara dilatarbelakangi oleh peristiwa Agresi Militer II pada 19 Desember 1948. Belanda menyerang Kota Yogyakarta yang merupakan Ibu Kota Indonesia pada saat itu.

Baca Juga: Mengenal Tokoh Film Kadet 1974 yang Jaketnya Dipakai Jokowi saat Kunjungan ke Banjarmasin

Tak hanya penyerangan, Belanda bahkan melakukan penangkapan kepada petinggi Indonesia, di antaranya Presiden Ir. Soekarno, Wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta, Perdana Menteri Mr. Sutan Syahrir, dan beberapa tokoh penting lainnya.

Meskipun Ibu Kota Indonesia dijatuhkan, rakyat Indonesia tetap melakukan bela negara. Para tokoh yang tidak ditangkap pada saat itu membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat.

Presiden Soekarno mendeklarasikan berdirinya PDRI dan memberikan mandate penuh kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara untuk menjalankan pemerintahan Indonesia.

Baca Juga: Hari Ibu Nasional 2021: Teks Doa untuk Ibu, Insyaallah Terkabul

Terbentuknya PDRI merupakan salah satu tonggak sejarah penting yang menunjukkan perjuangan dan gotong royong rakyat Indonesia dalam menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

PDRI menunjukkan kepada dunia bahwa NKRI mampu berdiri dan tetap berdaulat meski pusat pemerintahan diserang bangsa lain. Selain itu, PDRI juga menunjukkan sikap bela negara yang harus terus dipertahankan oleh rakyat Indonesia.

Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku, serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dari berbagai ancaman.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lewat Kartu Tarot 17 Desember 2021: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricron, Aquarius dan Pisces

Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang telah diatur dalam Konstitusi tertinggi Indonesia, yakni UUD RI Tahun 1945.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: Kemenhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X