ASPIRASIKU – Belum lama ini viral tentang postingan foto dari seseorang yang memperlihatkan gaji karyawan dipotong hingga ratusan ribu Rupiah.
Gaji karyawan dipotong karena dia terlambat masuk kerja di salah satu swalayan di daerah Pringsewu Provinsi Lampung.
Dalam postingan yang viral ini, tak hanya gaji karyawan dipotong karena terlambat, tapi juga disaat dia sakit dikenakan potongan gaji juga.
Atas kasus ini, Kementerian Tenaga Kerja RI pun menyampaikan penjelasan melalui akun Instagram resmi, @kemnaker.
Dalam keterangan Kemnaker, dijelaskan bahwa gaji karyawan dipotong karena terlambat masuk kerja itu diperbolehkan.
Terutama jika perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya sudah punya aturan tersebut atau sudah membuat perjanjian dengan Anda.
Hal itu juga diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Peraturan Kerja Bersama yang dimiliki oleh perusahaan tertentu.
“Pemotongan gaji karena terlambat masuk kerja merupakan bentuk denda yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja selama diatur tehas dalam perjanjian kerja (PK), Peraturan perusahaan (PP), Perjanjian kerja bersama (PKB),” jelas Kemnaker dalam postingan ini.
Nah, pertanyaannya untuk sahabat Aspirasiku, sudah kah Anda mengecek perjanjian-perjanjian tersebut ketika Anda tanda tangan kontrak?
Jika Anda sudah membaca dan menyetujuinya, maka tidak perlu dipermasalahkan kembali tentang pemotongan gaji tersebut.
Karena kedua belah pihak sudah menyetujui dan sadar akan regulasi yang ditetapkan oleh perusahaan tersebut, termasuk sanksi gaji karyawan dipotong jika melanggar aturan tersebut.
Namun, jika tidak ada perjanjian tersebut, jelas hal itu tidak boleh dilakukan oleh pihak perusahaan.
Karena jika tidak memiliki landasan bukti yang kuat untuk melakukan pendendaan sesuai perjanjian, maka tidak dibenarkan gaji karyawan dipotong hanya karena terlambat masuk.