Perlu Tahu Agar Insentif Rp2,4 Juta Tidak Hangus, Ikuti Langkah Ini Setelah Lolos Prakerja Gelombang 22

photo author
- Rabu, 29 September 2021 | 11:15 WIB
Kartu Prakerja. (prakerja.go.id)
Kartu Prakerja. (prakerja.go.id)

ASPIRASIKU – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 segera dibuka. Apabila nantinya Anda lolos, ketahuilah langkah ini agar tidak kehilangan insentif Rp2,4 juta.

Dilansir resmi dari PMO Prakerja, Kartu Prakerja Gelombang 22 merupakan gelombang pemulihan atau gelombang dari sisa-sisa akun yang sebelumnya dicabut di gelombang 18 sampai gelombang 21.

Data itu dicabut karena peserta tidak mengambil pelatihan dalam waktu 30 hari sejak mereka ditetapkan sebagai peserta Prakerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Kamis 30 September 2021 Hari Ini untuk Kesehatan, Cinta dan Karir

Sementara hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 sudah diumumkan pada Rabu, 22 September 2021 lalu. Kuota penerima program Kartu Prakerja Gelombang 21 sendiri sebanyak 754.929 orang.

Oleh sebab itu, para calon pendaftar alangkah baiknya untuk segera penuhi persyaratan, agar bisa mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 22.

Baca Juga: Update Terbaru Kumpulan Kode Redeem ML - Mobile Legends Kamis 30 September 2021, Ada Banyak Hadiah Juga!

Langkah-Langkah Setelah Lolos Prakerja Gelombang 21 :

1. Masuk ke laman Dashboard Prakerja, sehingga terlihat nomor dan saldo kartu prakerja

2. Menyambungkan rekening, hanya ada 5 pilihan rekening resmi, yaitu (BNI, OVO, LinkAja, Gopay, DANA) yang digunakan pihak kartu prakerja untuk membayar uang insentif pasca pelatihan

3. Membeli pelatihan Prakerja, Penerima kartu prakerja harus memakai dana bantuan pelatihan tersebut untuk membeli pelatihan yang tersedia di (Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Kemnaker, Mau Belajar Apa, Karier Mu)

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis, 30 September 2021: ANTV, MNCTV, TRANS TV, TRANS 7, NET TV, Indosiar, SCTV, RCTI, GTV 

4. Wajib memberi rating dan ulasan kepada lembaga-lembaga pelatihan Prakerja untuk mendapatkan jadwal insentif pemerintah

5. Mendapatkan sertifikat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: Prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X