Info Seleksi PPPK 2021 Materi, Soal dan Nilai Ambang Batas Berbeda dengan Seleksi CPNS 2021

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi CPNS  (Aspirasiku/Adi Gunawan)
Ilustrasi CPNS (Aspirasiku/Adi Gunawan)

ASPIRASIKU. Kemenpan-RB telah mengumumkan tentang materi yang akan diujikan dalam Seleksi PPPK 2021 baik untuk pengadaan PPPK guru maupun nonguru dan semuanya akan berbeda dengan materi yang diujikan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Untuk diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi I dilaksanakan mulai 13-17 September 2012, hal tersebut di ungkapkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo yang mengatakan, ada tiga seleksi atau tahapan untuk tes CPNS, yakni:

  • Seleksi Adminitrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Baca Juga: Soal Mekanisme SKD CPNS dan PPPK, Berikut Penjelasan Kepala BKD Bandar Lampung

"Sementara PPPK hanya ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi," ujarnya sebagaimana dalam Siaran Pers Virtual bertajuk Sosialisasi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2021, Jumat (3/9/2021).

Jadi, Pelaksanaan PPPK 2021 tidak ada SKD dan SKB seperti pada seleksi CPNS 2021, namun, pada PPPK terdapat seleksi kompetensi yang terdiri dari materi:

  • Seleksi Kompetensi Teknis
  • Seleksi Kompetensi Manajerial
  • Seleksi Kompetensi Sosiokultural
  • Wawancara

Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan menggunakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)-UNBK yang akan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, jadi bukan CAT BKN.

Sementara untuk proses wawancara, akan dilakukan berbasis komputer dan dilakukan dalam satu rangkaian waktu pelaksanaan seleksi tersebut.

Baca Juga: Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 3: Rekrutmen Guru ASN PPPK, Ini Link Pendaftaran dan Live Streamingnya

Nilai ambang batas

Agar dapat dikatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).

Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Passing grade Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan hal tersebut

Hal tersebut didasarkan pada mata pelajaran yang diajarkan berbeda dan jenjang pendidikan juga beragam dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.

“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis untuk setiap jabatan guru bisa dilihat di lampiran KepmenPANRB No. 1127/2021,” kata dia.

Lebih lanjut, pelamar harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta 24 untuk Wawancara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Sumber: Kemenpan-RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X