Lebih lanjut, Budi kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan data milik orang lain.
Lantaran tindakan tersebut masuk ke dalam pelanggaran UU ITE dan pelanggaran privasi orang lain.
"Itu secara UU ITE tidak boleh, contohnya saya sebagai bankir, saya tahu NIK, alamat, tempat tanggal lahir, jika saya sebagai bankir memanfaatkan data beliau itu salah dan tidak baik.
"Karena itu hak pribadi nasabah. Maka dari itu, yuk kita bangun budaya yang sehat dan benar, kalau kita tahu dan ini sifatnya pribadi, ya kita harus menjaga privasi yang bersangkutan," ujar Menkes.***