nasional

Selama PPKM, Menag Yaqut Cholil: Tidak Ada Penutupan Tempat Ibadah

Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:35 WIB
Ilustrasi jemaah ibadah salat di masjid (Instagram/@masjidistiqlal.official)

ASPIRASIKU – Selama hampir dua bulan, pemerintah terus memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tepatnya sejak 3 Juli 2021 lalu.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan PPKM di Jawa-Bali hingga 6 September 2021 mendatang.

Perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali ini karena menurut Jokowi Indonesia harus tetap berhati-hati agar kasus Covid-19 tidak kembali melonjak.

Pemerintah mengakui bahwa dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 23 hingga 30 Agustus 2021 telah memicu penurunan angka penularan Covid-19, sehingga perkembangan penanganan kasus Covid-19 secara nasional juga terus menunjukkan perbaikan.

Baca Juga: Bolehkah Berdoa Mengharap Kematian Menurut Islam

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa selama PPKM tidak ada penutupan rumah ibadah.

Menurut Menag Yaqut, selama PPKM, pihaknya memang telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan/keagamaan pada masa PPKM.
Adapun SE tersebut diterbitkan dalam rangka membantu pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

“Terkait PPKM, tidak ada penutupan tempat ibadah, yang ada adalah pembatasan kegiatan peribadatan. Jadi, jika ada yang mengatakan penutupan tempat ibadah, saya pastikan ini adalah hoaks,” ucap Menag pada saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI Senin, 30 Agustus 2021.

Menag Yaqut juga menyampaikan dengan adanya surat edaran yang mendukung kebijakan pemerintah pusat ini, tentunya sebagai ikhtiar atau upaya dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Sekarang sudah 96,5 Juta, Sri Mulyani: Minggu Ini Diupayakan Tembus 100 Juta Dosis

“Edaran ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” tutur Yaqut.

Demikian selama PPKM, Menag setidaknya telah menerbitkan enam Surat Edaran. Yaitu, SE No 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tahun 2021.

Sebagaimana dikutip Aspirasiku.id dari laman Kemenag, edaran ini mengatur tiga hal pokok yaitu, tempat ibadah, pengelolaan tempat ibadah, dan jemaah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan mengenai perkembangan PPKM terkini.

Baca Juga: AC Milan Resmi Datangkan Yacine Adli dengan Status Pinjaman dengan Hak Penebusan

Halaman:

Tags

Terkini