nasional

Kembali Terapkan PPKM Jawa-Bali 6 September, KAI Wajibkan Calon Penumpang Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api (Instagram/@keretaapikita)

ASPIRASIKU – PT KAI mewajibkan calon penumpang untuk kereta dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Hal ini sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat dalam upaya penanganan di tengah pandemi Covid-19.

Ini juga menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September 2021 mendatang.

Selain itu, PT KAI telah mengintegrasikan sistem boarding tiket calon penumpang dengan aplikasi PeduliLindungi. Nantinya hasil dari vaksinasi calon penumpang dan hasil RT-PCR atau swab antigen akan terlihat dengan di dalam data tersebut.

Baca Juga: Inilah 13 Kamera Terbaik Paling Banyak dipakai Youtuber Berikut Harga dan Spesifikasinya

Apabila pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa seperti dikutip dari Polri TV, Senin, 30 Agustus 2021.

“Semua calon penumpang yang terdaftar NIK-nya saat membeli tiket KA Jarak Jauh, pada saat boarding sudah akan terlihat datanya karena aplikasi PeduliLindungi,” kata Eva dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 31 Agustus 2021dengan judul “Calon Penumpang KAI Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Minimal Dosis Pertama”.

Eva menjelaskan, karena aplikasi PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan sistem boarding tiket kereta api jarak jauh, termasuk di Stasiun Pasar Senen dan Gambir untuk Daop I Jakarta. Maka KAI akan tetap mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah.

Baca Juga: Paus Fransiskus Minta Agar Umat Katolik Seluruh Dunia Berdoa dan Berpuasa untuk Afghanistan

Eva menyampaikan, saat ini KAI juga memberlakukan kapasitas 70 persen untuk menghindari penumpukan penumpang.

Selain itu, calon penumpang bisa mendapatkan pemeriksaan antigen gratis, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Adapun syarat penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta di antaranya harus berusia 12 tahun ke atas, berkas pemeriksaan tes PCR yang berlaku 2x24 jam, swab antigen 1x24 jam dan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksin juga harus menunjukkan kode pembayaran tiket atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP (ada pun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), serta datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca Juga: Dikabarkan Pacaran dengan Lee Men Ho, Ini Profil Yeonwoo

Halaman:

Tags

Terkini