Kembali Terapkan PPKM Jawa-Bali 6 September, KAI Wajibkan Calon Penumpang Tunjukkan Sertifikat Vaksin

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api (Instagram/@keretaapikita)
Ilustrasi penumpang kereta api (Instagram/@keretaapikita)

“Pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Eva.

Demikian, pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan pusat kontak 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7.***

(Nurul Khadijah /Pikiran-Rakyat)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Ahmad Sholichin

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X