Jakarta, ASPIRASIKU – Kuasa hukum Roy Suryo bersama Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan itu terkait belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalai dalam menjalankan fungsinya.
Baca Juga: Nelayan Cirebon Temukan Harta Karun Kapal Karam Bernilai Rp720 Miliar di Laut Jawa
Ia juga meminta Kejagung melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan keuangan lembaga tersebut.
“Patut diduga bahkan diyakini ini ada masalah dari sisi kinerja, karena tidak mungkin putusan yang sudah inkrah dan kami sudah cek ada rinciannya oleh rekan kami,” kata Khozinudin di Kejagung, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, seluruh administrasi penangkapan Silfester Matutina sudah lengkap sehingga seharusnya bisa segera dieksekusi.
“Putusan administrasinya sudah dikirim oleh Mahkamah Agung, jadi tidak ada alasan tidak memiliki salinan putusan untuk bisa dieksekusi,” tegasnya.
Khozinudin juga menyoroti fakta bahwa Silfester masih bebas selama enam tahun terakhir meski sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Ia menilai hal tersebut sebagai kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.
“Negara sudah membiayai aparat kejaksaan untuk menjalankan fungsinya, tetapi eksekusi terhadap Silfester tidak kunjung dilakukan,” imbuhnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja, Tinjau Kualifikasi di 2 Posisi Ini
Sebagai catatan, pada 2019 lalu Silfester Matutina divonis bersalah dalam kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.