8 Fakta Nikita Mirzani Akhirnya Masuk Sel Tahanan Kejari

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:10 WIB
8 Fakta Nikita Mirzani yang Dikenal 'Sakti' Akhirnya Ditahan (Youtube Bantenbro)
8 Fakta Nikita Mirzani yang Dikenal 'Sakti' Akhirnya Ditahan (Youtube Bantenbro)

ASPIRASIKU – Artis Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten setelah menjalani pelimpahan Tahap II dari Kepolisian.

Nikita Mirzani ditahan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dengan korban kekasih Dito Bernama Nindy Ayunda.

Penahanan Nikita Mirzani bukanlah perkara mudah, karena banyak drama yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Namun, Nyai Nikita akhirnya masuk sel tahanan, meski sebelumnya ia mengeluarkan upaya terakhirnya, yaitu mengamuk dan berteriak histeris di Kantor Kejari Serang.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Akhirnya Masuk Sel Tahanan!

Berikut ini 8 Fakta tentang penahanan Nikita Mirzani :

1.    Dilaporkan Sejak Bulan Mei 2022
Laporan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Dito Mahendra terhadap Nikita paa 16 Mei 2022. Artinya kasus ini sudah berjalan selama 5 bulan lamanya, hingga akhirnya Nikita ditahan.

Laporan pencemaran nama baik ini lantaran Nikita mengunggah Instagram Story yang menyebut kekasih Dito sebagai seorang penipu, lalu membuat laporan ke Polres Serang Kota.

2.    Polisi Kepung Rumah Nikita
Setelah sebulan dari pelaporan, Polisi mendatangi rumah Nikita dan melakukan pengepungan guna menangkapnya.

Namun saat itu Nikita tidak menyerah begitu saja, dan melakukan perlawanan, hingga akhirnya polisi tak jadi melakukan penangkapan. Setelah ada kesepakatan, Nikita yang akhirnya mendatangi Polres Serang.

Baca Juga: Wanita Bercadar Penodong Pistol ke Paspampres Ternyata Pendukung Ormas HTI, BNPT: Sering Propaganda di Sosmed

3.    Ditetapkan Jadi Tersangka
Dua hari setelah pengepungan di rumahnya, Nikita Mirzani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dalam UU ITE. Meski begitu, Nikita belum juga ditahan oleh polisi.

4.    Dijemput Paksa Tapi Gagal Lagi
Pada 21 Juli 2022, aparat hukum Kembali berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani, di pusat perbelanjaan Senayan City.

Namun artis yang dikenal ‘sakti’ ini lagi-lagi tak jadi ditahan. Karena keesokannya, 22 Juli ia diizinkan pulang dan hanya dikenakan wajib lapor.

5.    Akhirnya Ditahan Kejaksaan
Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya dibawa anggota Polresta untuk pemeriksaan di Kantor Kejari Serang Banten, termasuk pemeriksaan Kesehatan.

Setelah hampir 3 jam, Nikita akhirnya dinyatakan ditahan Kejari selama 20 hari di Rutan (Rumah Tahanan) Serang.

6.    Sempat Mengamuk dan Teriak Histeris
Nikita yang tidak terima ditahan sempat mengamuk di ruang pemeriksaan dan berteriak-teriak histeris.

Ia melakukan itu sebagai upaya terakhirnya agar tidak ditahan dan masuk Rutan, tapi ternyata ‘kesaktiannya’ kali ini sudah tak mempan dan ia tetap ditahan.

Baca Juga: Preman Pensiun 7: Akhirnya! Kang Gobang Silahturahmi dengan Kang Mus, Bersama Cecep di Pabrik Kecimpring

7.    Alasan Kejari Menahan Nikita
Kepala Kejari Serang Freddy Simanjutak mengatakan ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

8.    Nikita Berharap Tuhan Turun Tangan
Kecewa dengan penahan terhadap dirinya, Nikita merasa telah dizolimi dan berharap Tuhan turun tangan atas kasus ini.

Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Menurut dia, Nikita Mirzani meyakini Tuhan akan ikut andil dalam menyelesaikan masalahnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X