Jakarta, ASPIRASIKU – Polemik wacana pemberlakuan royalti untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional Tanah Airku memicu sorotan publik.
Isu ini mencuat setelah PSSI menyampaikan keluhan, mengingat kedua lagu tersebut sudah menjadi bagian penting dalam setiap laga Timnas Indonesia.
Sesuai aturan, Indonesia Raya wajib diputar sebelum pertandingan timnas dimulai.
Selain itu, nyanyian Tanah Airku bersama suporter juga telah menjadi tradisi yang membakar semangat penonton di stadion.
Baca Juga: Sir Arthur Conan Doyle, Pencipta Sherlock Holmes yang Warisannya Tetap Abadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pihak Istana belum mengetahui secara pasti apakah benar lagu kebangsaan dan lagu nasional termasuk objek royalti.
“Sedang intens berdiskusi dengan Kemenkum yang membawahi LMKN,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Prasetyo menilai, jika benar lagu kebangsaan masuk dalam objek royalti, maka hal ini justru akan menimbulkan masalah pelik.
Baca Juga: HATIBALI, Inovasi Pelatihan Guru PAUD dari Lampung Tengah yang Berpotensi Jadi Model Nasional
“Yang nanti terjadi di PSSI ini kan tentunya harus kita cari jalan keluar ya. Harus ada pengaturan yang lebih sesuai terkait pengenaan royalti pada lagu kebangsaan Indonesia ini,” katanya.
Ia menambahkan, perlu ada aturan yang lebih tepat agar tidak menimbulkan kerumitan baru.
“Harus ada diatur sedemikian rupa, yang ada ranah-ranah mungkin itu tidak perlu diberlakukan. Kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekjen PSSI Yunus Nusi menegaskan bahwa lagu kebangsaan dan lagu nasional memiliki makna perjuangan yang tidak seharusnya dibebani royalti.