Operasi Patuh oleh POLRI Dimulai Hari ini hingga 23 Juli 2023! Perhatikan Aturan Berikut

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 14:45 WIB
Operasi Patuh dilakukan 10 – 23 Juli 2023 (Tangkap Layar YouTube/86)
Operasi Patuh dilakukan 10 – 23 Juli 2023 (Tangkap Layar YouTube/86)

 

ASPIRASIKU – Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Indonesia melalui akun Instagram ntmc_polri mengumumkan adanya Operasi Patuh yang digelar pada 10 – 23 Juli 2023.

Operasi Patuh 2023 yang diadakan bulan Juli dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Agenda Operasi Patuh oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Menghidupi Allah yang Berkarya, Khotbah Pendeta Eka Setiawan Tejo Kesuma di Gereja Kristen Indonesia Salatiga

Dikutip dari situs resmi Humas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi selaku Kabagops Korlantas Polri mengatakan bahwa dalam Operasi Patuh, petugas bukan hanya menegakkan hukum tetapi juga mengedukasi dan memberikan teguran serta himbauan.

Kabagops Korlantas Polri berharap mendapat apresiasi dan kepercayaan dari masyarakat.

“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal. Harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” ujar Kombes Pol Eddy Djunaedi dikutip dari situs Humas Polri.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Full Episode: TERJAWAB Bagaimana Isi Perasaan Aldebaran pada Marsha, Gemetar Dibuatnya

Dalam Kegiatan ini tidak dikehendaki adanya pungli. Pelanggaran yang terjadi dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Humas Polda di berbagai wilayah Indonesia melalui akun instagram masing membagikan tata tertib berlalu lintas. Aturan tersebut tidak boleh dilanggar oleh pengguna kendaraan.

Jika ada pelanggaran, pelanggar akan dikenai sanksi. Berikut aturan tertib berlalu lintas dalam Operasi Patuh 2023.

1. Gunakan Helm SNI

Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa tilang denda hingga sejumlah Rp250.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X