Korlantas Polri Ganti Pelat Nomor Pejabat RF Jadi Z, Dipastikan Tak Dapat Dipalsukan

photo author
- Sabtu, 24 Juni 2023 | 18:55 WIB
Ilustrasi : Korlantas Polri Ganti Pelat Nomor Pejabat RF Jadi Z, Dipastikan Tak Dapat Dipalsukan (Hutama Karya)
Ilustrasi : Korlantas Polri Ganti Pelat Nomor Pejabat RF Jadi Z, Dipastikan Tak Dapat Dipalsukan (Hutama Karya)

ASPIRASIKU - Pelat nomor pejabat RF resmi diganti oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi pelat Z.

Korlantas menghentikan penerbitan pelat kode 'RF' sejak Oktober 2022 lalu sehingga kode pelat khusus itu akan hilang per November 2023.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelat khusus pejabat yang semula kombinasi huruf belakang 'RF' akan diganti menjadi 'Z'.

"Jadi nomor khusus ini cuma boleh eselon 1, eselon 2, TNI-Polri. Nomornya saya ubah, untuk nomor khusus di depannya Z. Untuk nomor khusus di depannya Z. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, (TNI) Angkatan Darat ZZD, kan gitu, semuanya kepala 1, angka 1," kata Yusri Yunus kepada wartawan.

Menurut Yusri, kode khusus 'Z' ini berlaku mulai November 2023. Jika kemudian nantinya ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode 'RF', dipastikan pelat tersebut palsu.

Baca Juga: Penerbitan Pelat Nomor Khusus Pejabat Kode RF Dihentikan, Korlantas Polri Rilis Kode Z

"Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu," ucapnya.
Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut kode khusus pejabat diubah karena banyak masyarakat sipil yang menyalahgunakannya.

Di sisi lain, lanjut Yusri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan Korlantas Polri menertibkan pelat khusus tersebut.

"(Penggantian) nopol khusus dan nopol rahasia, ini perintah Pak Kapolri kepada kami untuk menertibkan," ujar Yusri Yunus.

Kode khusus 'Z' ini berlaku mulai November 2023. Jika ditemukan adanya kendaraan yang berpelat nomor kode 'RF' dipastikan pelat tersebut palsu.

Guna mencegah pemalsuan plat, Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor khusus.

Penggunaan RFID itu berbentuk stiker yang dipasang di bagian pojok pelat nomor dengan fungsi agar nomor polisi yang digunakan terbaca sistem ETLE.

Baca Juga: Resep Steak Daging Sapi Lada Hitam Lezat yang Dapat Dibuat saat Hari Raya Idul Adha

Penggunaan RFID tersebut bisa mencegah duplikasi atau pemalsuan dengan cara digandakan untuk kendaraan yang lain. ****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X