ASPIRASIKU – Viral aksi dua orang wanita berjoget dengan memakai seragam resmi Polisi.
Aksi kedua wanita berjoget pakai seragam polisi ini ternyata terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), dan seragam itu milik teman kedua wanita berinisial Bripda NA.
Aksi joget dua wanita itu pun viral di media sosial dan mendapat tanggapan negatif. Bidang Propam Polda Kalteng pun turun tangan mengusut kasus tersebut.
Terungkap kedua wanita tersebut masing-masing berinisial NT dan DA dan membuat video joget pakai seragam polisi pada 3 Juni 2023 lalu.
Baca Juga: Ini Rincian Kuota CPNS PPPK 2023 di Seluruh Kabupaten Kota di Lampung, Siapkan Berkas Lamaranmu!
“Lagi acara makan di rumahnya si anggota itu, mereka kawan SMA, lihat baju anggota habis dijahit dan digantung dipakailah," jelas Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, Minggu (18/6/2023).
Atas ulahnya itu, kedua wanita itu telah menyampaikan permohonan maaf di media sosial. Sementara Bripda NA tetap menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Kalteng.
"Mereka langsung minta maaf di media sosialnya, untuk Bripda NA sementara masih tetap berdinas sembari menunggu sidang," ucapnya.
Lantas apa sanksi yang akan diterima anggota polisi dan kedua Wanita tersebut? AKBP Erlan Munaji mengatakan Bripda NA terancam mendapat sanksi berupa penundaan sekolah hingga penundaan pangkat.
Sementara pada sidang nantinya, kedua wanita tersebut akan hadir sebagai saksi.
Baca Juga: Cek Jadwal Puasa Dzulhijjah 2023 untuk Semua Umat Islam, Dilengkapi dengan Niat Puasanya
"Jika bersalah hukuman disiplin, dia minta maaf di depan sidang. Bisa nanti penundaan sekolah, penundaan pangkat bisa. Tapi tergantung dari hakim ketua,” tandasnya. ***