ASPIRASIKU - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Andi Pangerang Hasanuddin diringkus oleh satuan Bareskrim Polri setelah sebelumnya menyampaikan ancaman akan membunuh waga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan yang dilontarkan Andi Pangerang Hasanuddin ini menimbulkan polemic dan polisi langsung bergerak cepat menangkap peneliti BRIN tersebut.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka APH bahwa saat itu ia emosi.
“Yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).
Baca Juga: Terjerat Kasus Penipuan Prostitusi MiChat, Aktor Film Laskar Pelangi Zulfani Pasha Ditangkap Polisi
Adi Vivid menyampaikan bahwa saat itu tersangka APH bersama peneliti BRIN lain, termasuk Thomas Djamaluddin sering berdiskusi perihal penentuan tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri.
Tersangka APH mengaku lelah dengan diskusi perihal itu yang tak kunjung selesai dan kemudian menjadi emosi dan akhirnya berujung ke pengancaman di media sosial.
“Kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut (pengancaman ke warga Muhammadiyah),” tuturnya dilansir dari PMJ News.
Atas perbuatannya, tersangka APH dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran Hampir Selesai, Lebih Dari 3 Juta Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera
Kemudian dijerat Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. ****