ASPIRASIKU – Setiap tanggal 1 Mei di tetapkan Hari Buruh di seluruh dunia, dan di Indonesia dikenal sebagai Hari Buruh Nasional atau May Day.
Hari Buruh merupakan salah satu peristiwa bersejarah bagi pekerja di seluruh Indonesia. Pada peringatan ini, para serikat buruh dan pekerja di Indonesia akan bersatu untuk melakukan aksi demonstrasi.
Dalam demonstrasi tersebut, pekerja akan menyuarakan keinginan dan hak-hak mereka kepada pihak perusahaan.
Kalimat May Day atau Hari Buruh di mulai abad Ke-19 saat kelompok buruh di Amerika Serikat. Para buruh menuntut hak mereka, salah satunya terkait jam kerja maksimal dalam sehari.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal UAS Bahasa Indonesia Kelas 6 SD MI Dilengkapi dengan Kunci Jawaban
May Day juga diperingati sebagai peristiwa kerusuhan di Kota Chicago pada tahun 1886. Merupakan Tragedi kerusuhan antara para buruh dan polisi.
Demonstrasi dari kelompok Knights of Labour menjadi pelopor organisasi buruh terbesar di Amerika Serikat untuk memperoleh simpati para pekerja melakukan mogok kerja dan demonstrasi.
Hari Buruh di Indonesia, dimulai menyebarnya tuntutan pekerja. tragedi tersebut dimulai tahun 1918 ini dari ide tulisan Adolf Baars.
Adolf Baars juga sosialis Belanda, melakukan tuntutan harga sewa tanah para buruh terlalu rendah jika beralih ke perkebunan. ia juga menuntut upah buruh terlalu rendah.
Saat itu, ada insiden pemotongan gaji pada buruh kereta api. Saat itu juga ketika aksi mogok kembali dilakukan, mereka menerima ancaman pemecatan.
Tahun 1926, Hari Buruh sempat dilarang sampai 1945, era Kabinet Sjahrir kembali diperingati perayaan hari buruh.
Di atur juga UU No 12 Tahun 1948 di jelaskan tanggal 1 Mei buruh dianggap sebagai hari libur mereka. Selain itu juga UU tersebut mengatur hak untuk meMperoleh perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Sejak saat itu, sampai tahun 2013 Hari Buruh ditetapkan hari libur nasional. Para buruh telah rajin berdemonstrasi menyampaikan gagasan, ide, pendapatnya dan penuntutan haknya.
Isu yang berkembang 2023 ini tuntutan saat peringatan Hari Buruh mulai dari waktu kerja dan upah yang sesuai, upah yang tertunda, hak cuti haid, dll.***