Jakarta, ASPIRASIKU — Kebakaran yang melanda kantor PT Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025 menyisakan duka mendalam.
Tragedi yang menewaskan 22 karyawan itu kini turut menggugah perhatian publik setelah terungkap bahwa salah satu korban adalah seorang ibu hamil.
Korban tersebut bernama Novia Nurwana, karyawan yang tengah menantikan kelahiran anak pertamanya pada Januari 2026.
Saat insiden terjadi, Novia dilaporkan terjebak bersama rekan-rekannya di lantai 5 gedung.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Padang dan Solok, Debit Air Naik hingga Setengah Rumah
Ia menjadi bagian dari 22 korban meninggal yang ditemukan setelah petugas berhasil memadamkan api.
Jenazah Novia telah dipulangkan dan dimakamkan oleh keluarga di Tanggamus, Lampung.
Kepergiannya bukan hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memunculkan sorotan publik mengenai aturan perlindungan pekerja perempuan, khususnya terkait cuti melahirkan.
Aturan Cuti Melahirkan di Indonesia
Kasus Novia kembali menyeret perhatian publik pada regulasi cuti melahirkan yang sebenarnya sudah diatur dalam sejumlah undang-undang di Indonesia.
Pemerintah memiliki setidaknya tiga dasar hukum utama terkait cuti melahirkan:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 82)
UU ini menetapkan bahwa pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.