Ibu Hamil Jadi Korban Kebakaran Kantor Terra Drone, Sorotan Tertuju pada Aturan Cuti Melahirkan

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia (Freepik/freepik)
Ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia (Freepik/freepik)

Jakarta, ASPIRASIKUKebakaran yang melanda kantor PT Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025 menyisakan duka mendalam.

Tragedi yang menewaskan 22 karyawan itu kini turut menggugah perhatian publik setelah terungkap bahwa salah satu korban adalah seorang ibu hamil.

Korban tersebut bernama Novia Nurwana, karyawan yang tengah menantikan kelahiran anak pertamanya pada Januari 2026.

Saat insiden terjadi, Novia dilaporkan terjebak bersama rekan-rekannya di lantai 5 gedung.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Padang dan Solok, Debit Air Naik hingga Setengah Rumah

Ia menjadi bagian dari 22 korban meninggal yang ditemukan setelah petugas berhasil memadamkan api.

Jenazah Novia telah dipulangkan dan dimakamkan oleh keluarga di Tanggamus, Lampung.

Kepergiannya bukan hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga memunculkan sorotan publik mengenai aturan perlindungan pekerja perempuan, khususnya terkait cuti melahirkan.

Aturan Cuti Melahirkan di Indonesia

Kasus Novia kembali menyeret perhatian publik pada regulasi cuti melahirkan yang sebenarnya sudah diatur dalam sejumlah undang-undang di Indonesia.

Baca Juga: Fenomena ‘Gunung Menangis’ di Sembalun Gegerkan Warga, Diduga Akibat Hujan Deras dan Alih Fungsi Lahan

Pemerintah memiliki setidaknya tiga dasar hukum utama terkait cuti melahirkan:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 82)

UU ini menetapkan bahwa pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X