Ada Praktik Kotor Distributor Pupuk Bersubsidi yang Buat Petani Rugi Capai Rp600 Miliar, Hingga Izin 2.039 Kios Dicabut,

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Foto Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ungkap bakal tindak tegas dengan mencabut izin kios distributor nakal pupuk bersubsidi. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Foto Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ungkap bakal tindak tegas dengan mencabut izin kios distributor nakal pupuk bersubsidi. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

ASPIRASIKU - Distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia bakal diperketat menyusul ditemukannya ribuan pelanggaran dalam proses penyaluran ke petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya permainan nakal oleh sejumlah pihak dalam distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani hingga ratusan miliar rupiah.

“Masih ada keluhan dari petani-petani di seluruh Indonesia. Kami temukan ada 2.039 kios, distributor, dan pengecer yang bermasalah dan hari ini kami umumkan izinnya dicabut,” ujar Mentan Amran saat konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: BRI Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Indonesia Economic Summit 2025, Bukti Konsistensi Kinerja Unggul dan Dukungan bagi UMKM

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa tidak bersalah untuk melakukan klarifikasi kepada direksi.

“Yang merasa benar boleh menyampaikan klarifikasi. Tetapi hari ini kita cabut dulu,” tegasnya.

Kerugian Petani Capai Rp600 Miliar per Tahun

Amran menuturkan, praktik kecurangan ini bukan hal baru. Sebelumnya, Kementan juga telah mencabut izin 30 kios.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di seluruh Indonesia, ditemukan ribuan pelanggaran baru dengan estimasi kerugian petani mencapai Rp600 miliar per tahun.

Baca Juga: Trump Klaim Perang Gaza Berakhir, Warga Masih Terjebak dalam Puing dan Duka

“Itu yang kedapatan, yang tidak kedapatan? Kalau 10 tahun bisa Rp6 triliun. Kasihan petani kita,” ucap Amran.

Langkah tegas ini, lanjutnya, merupakan bentuk perlindungan terhadap 160 juta petani di Indonesia agar hak mereka atas pupuk bersubsidi tidak dicurangi.

Ribuan Pelanggaran Ditemukan

Dalam pemeriksaan Kementan, ditemukan 6.383 pelanggaran yang dilakukan oleh 2.039 kios.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X