Jakarta, ASPIRASIKU – Mantan intelijen Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra menyoroti kasus pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di bawah kepemimpinan Menteri Yandri Susanto.
Dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar pada Selasa (30/9/2025) malam, Sri Radjasa menyebut dirinya kini fokus memperjuangkan nasib 1.040 pendamping desa yang diberhentikan secara sepihak.
“Awalnya saya mendapat informasi dari pendamping desa di Aceh. Mereka diberhentikan sepihak hanya karena pernah ikut maju sebagai caleg pada Pemilu 2024. Padahal, setelah saya cek, menteri desa sebelumnya dan KPU pusat sudah menyatakan hal itu tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi IX DPR Cecar BGN Soal Menu Makan Bergizi Gratis Pakai Makanan Ultra Proses
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya tidak rasional, tetapi juga sangat membebani pendamping desa yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.
Ia mengklaim, selain diberhentikan sepihak, para pendamping desa juga belum menerima honor hingga April 2025.
“Dalam situasi ekonomi yang sulit, tiba-tiba kontrak mereka diputus begitu saja. Ada 1.040 pendamping desa diberhentikan, honor pun belum dibayarkan,” tegas Sri Radjasa.
Baca Juga: Lowongan Kerja Dibuka! Ini Persyaratan dan Jurusan di PLN Gorup 2025, CEK Lengkapnya
Soroti Surat Rekrutmen PAN
Lebih lanjut, Sri Radjasa menyinggung beredarnya surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyebut adanya kuota partai dalam rekrutmen pendamping desa di Kemendes PDTT.
Meski PAN membantah surat tersebut dan menyatakan dokumen yang beredar adalah palsu, Sri Radjasa meragukan klarifikasi itu.
“Jelas ada kuota. Ketika surat dari DPD partainya menteri desa mencuat, saya tidak yakin. Apalagi ternyata mereka yang ikut caleg 2024 dari partai itu tidak diberhentikan kontraknya,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Konvoi Pemotor Yamaha Hadang Bus di Jalur Menurun dan Berkelok Ciwidey, Kini Diburu Polisi
Minta Presiden Turun Tangan