Menhan Sjafrie Serahkan Kasus Aduan Brigjen Juinta terhadap Ferry Irwandi ke Panglima TNI

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 09:00 WIB
Menhan RI, Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) angkat bicara terkait Dansat Siber TNI yang melaporkan influencer Ferry Irwandi (kanan) ke Polda Metro Jaya.  (Instagram/@sjafrie.sjamsoeddin-@irwandiferry)
Menhan RI, Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) angkat bicara terkait Dansat Siber TNI yang melaporkan influencer Ferry Irwandi (kanan) ke Polda Metro Jaya. (Instagram/@sjafrie.sjamsoeddin-@irwandiferry)

Jakarta, ASPIRASIKU – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menanggapi langkah hukum yang ditempuh Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, terhadap aktivis sekaligus konten kreator Ferry Irwandi.

Ia menegaskan tidak akan ikut campur dalam kasus tersebut karena merupakan ranah internal TNI.

“Saya nonton di televisi, tapi saya serahkan kewenangan itu kepada Panglima TNI. Kita mempunyai strata-strata pendelegasian berwenang,” ujar Sjafrie di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Sjafrie yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam Ad Interim menilai, perkara ini lebih bersifat operasional sehingga dirinya tidak banyak memberi komentar.

Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Berakhir, Yakin Skuad Timnas Indonesia Sudah Solid

“Ya itu operasional, silakan (tanya) ke Panglima TNI yang menangani operasional,” katanya.

Namun, Sjafrie menegaskan dirinya siap angkat bicara apabila persoalan menyentuh ranah kebijakan publik.

“Kalau yang berhubungan dengan kebijakan nasional boleh tanya sama saya,” sambungnya.

Kasus ini bermula ketika Brigjen Juinta melakukan konsultasi hukum dengan Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025), terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Ferry.

Baca Juga: 10 Token Crypto yang Banyak Dicari Tahun 2025 Ini

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyebut aduan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

“(Aduan soal) pencemaran nama baik. Beliau kan mau melaporkan terkait dengan Ferry Irwandi,” kata Fian.

Meski demikian, Fian menjelaskan bahwa laporan pencemaran nama baik tidak bisa diajukan oleh institusi, melainkan harus oleh pribadi.

“Kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X