KOK BISA Satpol PP Sita Air Mineral Donasi Tanpa Surat Tugas? Videonya Viral, Warganet Sampai Bilang Begini

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:22 WIB
Tangkapan layar warga cekcok dengan petugas Satpol PP soal dugaan peyitaan air mineral donasi (X/Jateng_Twit - X/Anak__Ogi)
Tangkapan layar warga cekcok dengan petugas Satpol PP soal dugaan peyitaan air mineral donasi (X/Jateng_Twit - X/Anak__Ogi)

ASPIRASIKU - Sebuah video yang menampilkan ketegangan antara warga dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) viral di media sosial pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Video tersebut diunggah oleh akun X (sebelumnya Twitter) @Jateng_Twit dan langsung memicu reaksi publik.

Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terlihat sejumlah warga bersitegang dengan beberapa anggota Satpol PP yang diduga menyita sejumlah galon air mineral.

Warga tampak berusaha mengambil kembali air mineral yang sudah dimasukkan ke dalam mobil dinas petugas.

Baca Juga: Lulus Doktor Hanya dalam 2 Tahun, IPK Hampir Sempurna, Yuniariana Pertiwi Bongkar Konflik Usaha Kecil dan Punya Jurus ‘Hope Mediation’

Menurut keterangan dalam unggahan, air mineral tersebut merupakan hasil donasi masyarakat yang akan digunakan untuk mendukung aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 mendatang.

Namun, penyitaan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya surat tugas resmi.

“Penyitaan air mineral di alun-alun tanpa surat tugas resmi dan main sita saja,” tulis akun @Jateng_Twit.

Lokasi kejadian diduga berada di kawasan Alun-Alun Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga: Viral Kericuhan di Liga Tarkam Tegal, Anggota TNI Terjatuh di Tengah Massa

Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP maupun pemerintah daerah mengenai insiden tersebut. Alasan pasti penyitaan juga masih belum diketahui.

Peristiwa ini menuai kritik dari warganet yang mempertanyakan legalitas dan prosedur yang digunakan aparat dalam melakukan tindakan tersebut.

Banyak yang menyoroti potensi pelanggaran terhadap kebebasan warga dalam menyampaikan aspirasi dan memberikan bantuan logistik.

Hingga saat ini, masyarakat menunggu klarifikasi dari Satpol PP atau instansi terkait guna menjelaskan duduk perkara dan dasar hukum dari penyitaan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X