Istana Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari yang Diliburkan untuk Rayakan HUT ke-80 RI, Tapi...

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Istana RI menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai 'hari yang diliburkan' dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia. (Cepatupdate.com)
Istana RI menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai 'hari yang diliburkan' dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia. (Cepatupdate.com)

JAKARTA, ASPIRASIKUIstana Kepresidenan RI secara resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari yang diliburkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

“Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.

Baca Juga: DPR RI Setujui Abolisi Presiden untuk Tom Lembong, Kejagung Akan Lakukan Ini

Menurutnya, penetapan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat agar bisa menyelenggarakan berbagai perlombaan, kegiatan perayaan, serta memperpanjang momen kebersamaan pasca-perayaan kemerdekaan.

“Momentum libur tambahan ini diharapkan bisa meningkatkan semangat kebangsaan dan optimisme masyarakat,” tambah Juri.

Namun demikian, Juri tidak secara eksplisit menyebut apakah hari libur tersebut masuk dalam kategori libur nasional atau hanya cuti bersama.

Baca Juga: Jadwal BRI Super League 2025/2026, Borneo FC vs Bhayangkara Hingga Arema FC vs PSBS Biak di Pekan ke-1

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Selain penetapan hari libur tambahan, pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan peringatan HUT ke-80 RI.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Agustus 2025, Ini Persyaratan Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS ITS, CEK di Sini!

Dalam edaran tertanggal 28 Juli 2025 itu, Prasetyo meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta perwakilan RI di luar negeri untuk memasang bendera Merah Putih dan dekorasi kemerdekaan mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

“Partisipasi aktif institusi pemerintah sangat penting untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan,” tegas Prasetyo dalam suratnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X